Desa Cileunca, Purwakarta Sosialisasikan Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)


Mitraaspirasi || Kab Purwakarta - Desa Cileunca, Kecamatan Bojong, Kabupaten Purwakarta, menggelar sosialisasi pencegahan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI). Sosialisasi ini didasarkan pada Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2008 tentang Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan TPPO.
 
Sekretaris Desa (Sekdes) Cileunca, Bapak Erwin, menjelaskan pentingnya sosialisasi ini.  Pemerintah daerah, katanya, perlu lebih selektif dan berhati-hati dalam memilih program terkait PMI, membedakan mana yang legal dan ilegal.
 
Klik disini 👇 

Peserta sosialisasi terdiri dari aparat desa, RT, RW, dan tokoh masyarakat.  Kegiatan ini merupakan upaya pencegahan dan penanganan TPPO di Desa Cileunca secara komprehensif.  

Bapak Erwin menekankan pentingnya kerjasama harmonis dan sinergis dari berbagai pihak, mulai dari keluarga, lembaga masyarakat, hingga lembaga pemerintah di tingkat desa, kecamatan, dan kabupaten, untuk mencegah dan menangani TPPO dari hulu hingga hilir.  Ia berharap upaya pencegahan dan penanganan TPPO di tingkat akar rumput dapat berjalan efektif.


Jurnalis: Vera

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama