Mitraaspirasi || Cimahi - Kasus sengketa tanah di wilayah Desa Cipageran Cimahi memasuki babak baru setelah digelarnya gelar obyek tanah dengan melibatkan banyak pihak. Cipageran Cimahi Selasa 6/5/2025.
Agenda ini dilaksanakan guna mencari titik terang atas kepemilikan lahan seluas 800 meter yang awalnya seluas 1300 M2 persegi yang saat ini diklaim oleh dua pihak berbeda.
Gelar perkara tersebut dihadiri oleh penyidik Kanit IV subdit II Polda jabar yang dipimpin Kompol Moh. Ilyas Rustandi SH., dan tim perwakilan Polsek Bhabinmaspol, dari Koramil Babinsa, kantor BPN Kota Cimahi, Bapeda Kota Cimahi, pihak kecamatan, Kelurahan Cipageran, Ketua RT /RW, warga masyarakat sekitar Kelurahan Cipageran Kota Cimahi Utara serta kedua belah pihak yang bersengketa.
Pertemuan berlangsung di lokasi obyek tanah yang disengketakan dimana saat ini dikuasai oleh pihak terlapor Sdri. Aisah. Pertemuan tersebut berlangsung tertib meskipun terdapat ketegangan dalam penyampaian argumen masing-masing pihak.
Pihak pelapor waris dari ibu Yaya binti Martasasmita yang didampingi kuasa pengurusan dari Gemantara U. Supriatna, SE. mengklaim, bahwa lahan tersebut merupakan tanah warisan keluarga yang telah dikuasai sejak turun temurun.
Sementara itu, dari pihak kedua mengajukan bukti berupa sertifikat hak milik yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional yang patut diduga dalam pembuatannya cacat hukum (BPN) .
Perwakilan dari Polda menyatakan, bahwa gelar perkara ini merupakan langkah awal dalam proses penyelidikan yang lebih mendalam.
“Kami akan mengkaji semua bukti, baik dari aspek hukum maupun sosial, untuk memastikan keadilan ditegakkan,” ujar nya.
Pemerintah desa setempat menyampaikan harapannya agar semua pihak dapat menahan diri dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan demi menjaga keamanan dan keharmonisan warga sekitar.
Dikabarkan, kasus ini akan terus dipantau oleh pihak berwenang dan rencananya akan dibawa ke pengadilan apabila mediasi tidak menemukan kesepakatan yang adil bagi semua pihak.
"Red