Mitraaspirasi || Sumedang – Pemerintah kembali memperpanjang program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Tahun 2025 hingga 30 September 2025. Program ini memberikan berbagai keuntungan bagi wajib pajak yang belum melunasi pajak kendaraannya, sekaligus meringankan beban administrasi dan denda, Rabu 20 Juli 2025.
Beberapa manfaat utama dari pemutihan pajak ini antara lain:
1. Bebas tunggakan pokok dan denda pajak kendaraan bermotor.
2. Pembayaran SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) melalui PT Jasa Raharja hanya dikenakan untuk dua tahun, yaitu satu tahun ke depan dan satu tahun ke belakang, sehingga bebas membayar SWDKLLJ untuk tahun-tahun sebelumnya. Namun, denda keterlambatan untuk tahun berjalan tetap dikenakan.
3. Bebas pajak kendaraan untuk satu tahun ke depan.
4. Bebas denda pajak kendaraan.
Indra juga memberikan apresiasi tinggi terhadap pelayanan yang diberikan oleh Samsat Induk Kabupaten Sumedang, pelayanan BPKB di Gedung Lantas Polres Sumedang, serta Samsat Outlet Jatinangor. Ia menilai layanan yang diberikan sangat ramah, profesional, dan memuaskan.
“Saya mengajak seluruh masyarakat untuk segera memanfaatkan program pemutihan pajak ini. Selain meringankan beban, pelayanan di Samsat dan Polres Sumedang sangat membantu dan memudahkan proses pembayaran pajak,” ujar Indra.
Program pemutihan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak kendaraan, sekaligus mendukung pendapatan daerah yang digunakan untuk pembangunan dan pelayanan publik.
Sumber: Endi
Jurnalis: Nang Obet