Implementasi SE Gubernur Nomor 47: Samsat Padjajaran Bandung Pastikan Bayar Pajak Kini Cukup Bawa STNK dan KTP Penguasa Kendaraan



MITRAASPIRASI || BANDUNG - 14 April 2026, Memasuki pekan kedua pemberlakuan Surat Edaran (SE) Gubernur Jawa Barat Nomor: 47/KU.03.02/BAPENDA, suasana di Kantor Bersama Samsat Padjajaran Kota Bandung tampak lebih dinamis. Kebijakan yang menghapuskan syarat KTP asli pemilik pertama dalam pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan ini terbukti memicu lonjakan antusiasme masyarakat.
 
(Pamin) Samsat Padjajaran Kota Bandung, Ipda Irvan dalam keterangannya kepada wartawan pada Selasa (14/4/2026), menegaskan bahwa seluruh jajaran petugas di loket pelayanan telah sepenuhnya menjalankan instruksi Gubernur Dedi Mulyadi tersebut guna memberikan kemudahan akses bagi wajib pajak.
 
"Kami di Samsat Padjajaran memastikan bahwa SE Gubernur Nomor 47 ini berjalan efektif. Masyarakat yang ingin membayar pajak tahunan namun belum sempat balik nama, kini tidak perlu lagi risau mencari atau meminjam KTP asli pemilik lama. Cukup bawa STNK asli dan KTP asli pihak yang saat ini menguasai atau membawa kendaraan tersebut," ujar Pamin Samsat Padjajaran di sela-sela peninjauan layanan.
 
Kebijakan ini diambil pemerintah untuk memangkas rantai birokrasi yang selama ini sering dikeluhkan menjadi penghambat masyarakat dalam menunaikan kewajibannya. Menurut Pamin, penyederhanaan ini berdampak langsung pada peningkatan volume kendaraan yang didaftarkan pajaknya di wilayah Bandung Barat dan sekitarnya.
 
"Fokus kami adalah mempermudah orang yang punya niat baik untuk bayar pajak. Jangan sampai prosedur administratif yang kaku malah membuat warga enggan datang ke Samsat. Dengan aturan baru ini, data pembayar pajak tetap tercatat melalui identitas (KTP) pembayar saat itu, sehingga aspek legalitas dan akuntabilitas tetap terjaga," tambahnya.
 
Meski syarat KTP pemilik lama telah dihapus, Pamin tetap mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan kemudahan ini sebagai momentum melakukan Proses Balik Nama (BBNKB). Hal ini penting agar legalitas kendaraan di kemudian hari sepenuhnya atas nama pemilik yang bersangkutan.
 
Pihak Samsat Padjajaran juga memberikan pelayanan maksimal "Kami ingin memberikan wajah pelayanan Polri dan Bapenda yang lebih humanis dan solutif bagi warga Bandung," tutupnya.
 
Hingga hari ini, dilaporkan rata-rata pendapatan harian dari sektor PKB di Samsat Padjajaran mengalami tren kenaikan positif sejak SE tersebut resmi diberlakukan pada 6 April lalu.
 
Tentang SE Gubernur Nomor 47/KU.03.02/BAPENDA:
Surat Edaran ini diterbitkan oleh Gubernur Jawa Barat pada April 2026 sebagai langkah reformasi birokrasi pelayanan publik, yang memungkinkan pembayaran pajak kendaraan tahunan hanya dengan melampirkan STNK asli dan KTP asli pembayar (penguasa kendaraan), tanpa wajib melampirkan KTP asli pemilik pertama yang tertera di STNK.

Jurnalis: Indra Jabrix Korwil Jabar

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama