Mitraaspirasi || Sumedang - 22 Mei 2026, Dugaan praktik pungutan liar kembali terjadi di lingkungan pendidikan Kabupaten Sumedang. Sebagaimana dilansir dari Media Maung Pajajaran News, sorotan tajam tertuju pada SDN Cijeruk, Kecamatan Pamulihan, setelah terungkap adanya pemungutan uang sebesar Rp400.000 khusus bagi setiap siswa kelas VI menjelang kelulusan.
Angka tersebut dibebankan secara wajib kepada orang tua siswa dengan alasan biaya pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA), sewa perangkat laptop hingga pembelian sampul ijazah.
Berdasarkan informasi yang dihimpun media tersebut, sejumlah siswa dan orang tua mengaku sudah diminta, bahkan ada yang sudah menyerahkan uang tersebut kepada pihak sekolah.
"Katanya untuk biaya ujian dan sampul ijazah, sewa laptop, saya sudah bayar Rp 400.000 ke Ibu Guru inilias T," ungkap salah satu siswa kelas VI seperti dikutip dalam laporan itu.
Fakta pemungutan ini jelas dan tegas melanggar peraturan perundang-undangan pendidikan nasional. Berdasarkan aturan Kemendikbud, pelaksanaan ujian atau penilaian sekolah bersifat gratis. Segala kebutuhan sarana prasarana, alat ujian, hingga dokumen kelulusan beserta sampulnya sudah menjadi tanggung jawab sekolah dan seluruhnya ditanggung melalui dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Memungut biaya dengan alasan-alasan tersebut masuk kategori pungutan liar yang dilarang keras.
Poin paling krusial dalam kasus ini adalah indikasi nyata kelalaian fungsi pengawasan dari Dinas Pendidikan Kabupaten Sumedang. Padahal sesuai tugas pokok dan fungsinya, dinas berkewajiban mengawasi, mengendalikan, dan memastikan seluruh satuan pendidikan di wilayahnya beroperasi taat aturan serta bebas dari pungutan. Fakta aturan sudah jelas dilarang namun masih berani dipungut secara terang-terangan, menjadi bukti bahwa pengawasan di lapangan berjalan lemah atau bahkan tidak berjalan sama sekali. Padahal Surat Edaran Gubernur Jawa Barat sudah berulang kali mengeluarkan larangan tegas segala bentuk pungutan di sekolah negeri.
Saat akan dikonfirmasi, Kepala Sekolah justru meninggalkan lokasi mendadak usai ditelepon Ketua K3S. Sementara itu, Ketua Komite Sekolah juga diketahui tidak hadir saat rapat penetapan biaya tersebut dan hanya diwakilkan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi rinci dari pihak sekolah maupun tanggapan Dinas Pendidikan. Masyarakat berharap pihak berwenang segera turun tangan menindak tegas, serta memastikan uang yang sudah dipungut dikembalikan sepenuhnya kepada orang tua siswa.
Editor: Nang Obet / Indra Jabrix Korwil Jabar
