MITRAASPIRASI || SUMEDANG – Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) Kabupaten Sumedang, Yus Muhammad Nizar, SIP., MM, memastikan bahwa Surat Edaran (SE) Gubernur Jawa Barat terbaru mengenai tata cara pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan telah resmi diimplementasikan di Samsat Sumedang.
Pemberlakuan aturan ini terhitung sejak dokumen tersebut ditandatangani oleh Gubernur. Yus Muhammad Nizar menjelaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya standardisasi dan peningkatan layanan publik di sektor pendapatan daerah.
"Untuk SE Gubernur Jabar terkait pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor tahunan di Samsat Sumedang sudah diberlakukan sejak SE tersebut ditandatangani," ujar Yus dalam keterangannya.
Dalam pelaksanaannya, pihak P3DW Kabupaten Sumedang terus memperkuat sinergi lintas sektoral guna memastikan transisi aturan berjalan lancar di lapangan. Yus menegaskan bahwa koordinasi intensif telah dilakukan dengan jajaran kepolisian, khususnya unit Lalu Lintas (Lantas).
"Kami juga sudah berkoordinasi dengan mitra kepolisian, khususnya Lantas, untuk menyamakan persepsi terkait implementasi aturan baru ini agar masyarakat terlayani dengan baik," tambahnya.
Terkait mekanisme teknis lainnya, terutama yang berkaitan dengan siklus lima tahunan (ganti plat/STNK), Yus menyarankan masyarakat untuk berkonsultasi langsung dengan petugas kepolisian di lokasi. Hal ini dikarenakan ranah administrasi lima tahunan berada di bawah wewenang kepolisian.
"Untuk teknis 5 tahunan yang merupakan ranah kepolisian, silakan ditanyakan langsung ke mitra kami di Samsat agar penjelasannya lebih detail dan jelas," pungkasnya.
Dengan adanya keterbukaan informasi ini, diharapkan wajib pajak di wilayah Kabupaten Sumedang dapat segera menyesuaikan diri dan memanfaatkan layanan di Samsat Sumedang sesuai dengan regulasi terbaru yang berlaku.
Jurnalis: Indra Jabrik Korwil Jabar
