Tudingan Pemerasan di Desa Tenguli Dibongkar, Kuasa Hukum MK TIPKOR: Ini Murni Hoaks dan Miskomunikasi!



MITRAASPIRASI ||​BREBES – Kuasa Hukum MK TIPKOR, Qorib, S.H., M.H., angkat bicara dan membantah keras tuduhan miring terkait dugaan pemerasan yang menyeret nama awak media Siber TNI dan media MK TIPKOR di Desa Tenguli, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Brebes. Tudingan yang sempat memicu perbincangan hangat di tengah masyarakat tersebut ditegaskan tidak memiliki dasar yang kuat.

​Dalam keterangan resminya yang disampaikan pada Kamis (2/7/2026) pukul 15.00 WIB, Qorib secara pasang badan menyatakan bahwa kabar yang beredar luas di lapangan adalah informasi bohong yang sengaja digulirkan akibat adanya distorsi informasi.

"Kami tegaskan bahwa tuduhan pemerasan itu sama sekali tidak benar. Berdasarkan fakta dan keterangan langsung dari narasumber di lapangan, informasi yang beredar murni hoaks. Ini dipicu oleh adanya kesalahpahaman atau miskomunikasi yang sangat fatal antara pihak-pihak yang terlibat," tegas Qorib dalam klarifikasi resminya.

Soroti Asas Praduga Tak Bersalah.

​Menyikapi liarnya opini publik pasca-isu ini mencuat, praktisi hukum asal Brebes ini mengimbau masyarakat luas untuk lebih bijak dan menyaring informasi sebelum membagikannya. Ia mengingatkan pentingnya menjaga iklim kondusif dengan tidak menghakimi sepihak tanpa bukti yang valid.
​Verifikasi Data:

● Masyarakat diminta tidak menelan mentah-mentah isu yang belum terverifikasi kebenarannya.

●​Asas Hukum: Semua pihak wajib menghormati asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) sebelum ada pembuktian hukum yang sah.

●​Klarifikasi Berbasis Fakta: Qorib menekankan bahwa setiap persoalan sosial maupun hukum di tingkat desa sebaiknya diselesaikan di meja klarifikasi dengan menyandingkan data yang dapat dipertanggungjawabkan, bukan dengan menyebar narasi liar.

Meluruskan Kesimpangsiuran Informasi.

​Pernyataan pers ini sengaja dikeluarkan sebagai langkah taktis untuk membersihkan nama baik institusi media yang ikut terseret dan memastikan informasi di tengah masyarakat tidak bias.

​Dengan adanya klarifikasi resmi ini, pihak Kuasa Hukum berharap polemik di Desa Tenguli dapat segera mereda dan masyarakat dapat melihat duduk perkara ini secara objektif berdasarkan fakta, bukan asumsi.Pungkasnya

Sumber : Amad Mamuri
Redaksi,

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama