MITRAASPIRASI || SUMEDANG – Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) atau yang lebih dikenal dengan bantuan Rutilahu senilai Rp20 juta per unit rumah merupakan program resmi dari Pemerintah Pusat melalui Kementerian PUPR. Program ini bertujuan memperbaiki kualitas tempat tinggal warga kurang mampu, disalurkan tanpa biaya pungutan sepeser pun.
Berdasarkan pengawasan instansi berwenang, catatan pengawasan lapangan, dan laporan masyarakat selama beberapa tahun terakhir, diketahui terdapat sejumlah modus penyalahgunaan yang sering terjadi dan perlu diwaspadai oleh calon penerima maupun warga luas.
Berikut ciri dan modus yang sering ditemui:
1. Pungutan liar di awal proses
Diminta membayar biaya administrasi, pembuatan proposal, materai, atau biaya percepatan pencairan. Fakta: Semua proses pengajuan dan pencairan bantuan ini GRATIS, tidak ada pungutan dalam bentuk apa pun.
2. Dipaksa membeli di toko bangunan tertentu
Penerima dilarang memilih toko sendiri, harus mengambil bahan di tempat yang ditunjuk. Padahal aturan mengizinkan memilih sendiri dari daftar toko yang memenuhi syarat resmi. Biasanya modus ini disertai harga lebih mahal atau kualitas barang di bawah standar.
3. Dana dipotong tidak sesuai ketentuan
Penerima hanya menerima sebagian dana, misalnya Rp15–17 juta saja dengan alasan potongan biaya perantara atau laporan. Fakta: Seluruh dana Rp20 juta menjadi hak penerima, dibagi untuk kebutuhan: Rp17,5 juta untuk bahan bangunan dan Rp2,5 juta untuk upah tukang.
4. Bahan bangunan tidak sesuai rencana
Jumlah barang kurang, ukuran lebih kecil, atau mutu di bawah standar yang tercantum dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB).
5. Diminta menandatangani dokumen kosong
Diminta membubuhkan tanda tangan di kertas kosong dengan alasan keperluan administrasi, yang berisiko disalahgunakan untuk keperluan lain.
6. Sasaran tidak tepat
Bantuan justru diterima oleh warga yang rumahnya sudah layak huni atau memiliki kemampuan ekonomi lebih, sedangkan yang benar-benar membutuhkan tidak mendapatkan jatah.
Tanda pelaksanaan yang benar dan aman:
1. Tidak ada biaya apapun mulai dari pendaftaran hingga pencairan
2. Dana disalurkan langsung ke rekening atas nama penerima sendiri
3. Bebas memilih toko bangunan dari daftar yang ditetapkan
4. Semua transaksi dilengkapi nota, bukti transfer, dan tanda terima
5. Pencairan dibagi dua tahap sesuai progres pekerjaan
Keterangan:
Informasi ini disajikan sebagai bahan edukasi dan kewaspadaan secara umum. Hal ini tidak bermaksud menuduh seluruh pelaksana program atau instansi terkait, mengingat sebagian besar bantuan berjalan sesuai aturan dan tepat sasaran. Ruang klarifikasi dan hak jawab tetap dibuka bagi pihak yang memerlukan penjelasan lebih lanjut.
Jurnalis: Indra Jabrik Korwil Jabar
