masukkan script iklan disini
MITRAASPIRASI || SUMEDANG - 20 Oktober 2026, Mediasi terkait mata air yang berada di Blok Situ, Dusun Kiarajegang, Desa Mekarbakti, Kecamatan pamulihan, Kabupaten Sumedang, menjadi perhatian sejumlah pihak. Pembahasan tersebut berkaitan dengan sumber mata air yang di sebut-sebut memiliki potensi untuk di manfaatkan, sehingga diperlukan komunikasi dan kesepahaman antara pihak-pihak yang berkepentingan.
Dalam pembahasan tersebut, pemanfaatan mata air masih berada pada tahap kajian ekonomis oleh pihak perusahaan. Kajian ini dilakukan untuk mengetahui potensi sumber air, termasuk mengukur debit air guna memastikan seberapa besar kapasitas air yang tersedia dan kemungkinan pemanfaatannya secara berkelanjutan.
Video Lengkap
Pihak perusahaan yang di wakili oleh Rizki Firdaus Dinata menyampaikan harapan agar proses mediasi dapat menghasilkan kesepakatan bersama. Ia mendorong seluruh pihak untuk mengedepankan musyawarah demi mencari solusi yang dapat di terima, sehingga persoalan terkait mata air tersebut tidak berkembang menjadi konflik berkepanjangan" ujar nya.
Dalam mediasi di Kecamatan Pamulihan, Asep Sugian, ayah dari Rizki Firdaus Dinata, menyampaikan bahwa lahan yang menjadi persoalan telah di beli dari warga sejak 2022 dan bukti kuitansi pembayarannya tersedia, meskipun proses legalitas kepemilikan tanah belum di selesaikan. Menurutnya, penggalian yang di lakukan saat ini masih tahap awal dengan kedalaman sekitar dua meter untuk mengkaji potensi sumber mata air. Ia berharap keberatan sebagian warga didasarkan pada fakta di lapangan, bukan dugaan atau informasi yang belum terbukti. Apabila debit dan kualitas air dinilai layak untuk usaha, pihaknya menyatakan siap mengurus perizinan sesuai prosedur yang berlaku. Asep juga berharap pemerintah dapat menilai persoalan secara objektif dan proporsional, sehingga tidak ada pihak yang dirugikan, ujar nya.
Salah satu perwakilan dalam musyawarah tersebut, menyampaikan bahwa sumber air yang saat ini masih dalam tahap kajian ekonomis oleh pihak perusahaan disebut-sebut dapat mengaliri hingga Desa Cikahuripan. Namun, menurut salah satu perwakilan warga, pernyataan tersebut diduga tidak sesuai dengan fakta di lapangan karena tidak ditemukan adanya aliran air yang menuju Desa Cikahuripan. Oleh karena itu, ia berharap informasi mengenai potensi dan jangkauan aliran air tersebut dapat di perjelas berdasarkan hasil kajian serta kondisi yang sebenarnya.
Perwakilan warga tersebut, menambahkan sebelum membeli tanah tersebut, di lokasi tanah tidak pernah ada mata air atau pemanfaatan tanah secara umum, ketika sudah dibeli tanah tersebut baru menggali di kedalaman kurang lebih 2 meter baru keluar air.
Sementara itu, keberadaan mata air yang di sebut memiliki keterkaitan dengan kepemilikan orang tua atau pihak pemilik sebelumnya perlu diperjelas melalui keterangan para pihak yang bersangkutan. Status kepemilikan lahan, hak atas sumber air, serta rencana pemanfaatannya perlu di bicarakan secara terbuka agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di kemudian hari.
Dengan demikian, proses mediasi dan kajian ekonomis di harapkan dapat berjalan secara transparan dengan mengutamakan kepentingan bersama. Kejelasan mengenai hasil pengukuran debit air, status kepemilikan, serta kesepakatan para pihak akan menjadi hal penting sebelum perusahaan mengambil langkah lebih lanjut dalam rencana pemanfaatan mata air tersebut.


