MITRAASPIRASI || KAB Subang - Panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Wantilan melaksanakan pengesahan dan penetapan nomor urut calon Kepala Desa Wantilan periode 2026–2034, pada Hari Selasa, 6 Oktober 2026 di Aula Desa Wantilan, Kecamatan Cipeundeuy, Kabupaten Subang.
Kegiatan berlangsung dalam suasana tertib dan kondusif serta dihadiri oleh Panitia Pilkades, unsur terkait, para calon Kepala Desa, dan pihak-pihak yang mengikuti tahapan pelaksanaan Pilkades.
Dalam agenda tersebut, Panitia Pilkades Wantilan menetapkan tiga calon Kepala Desa sekaligus nomor urut masing-masing calon,
Nomor Urut 1 — Taryo/Ajo
Nomor Urut 2 — Komarudin
Nomor Urut 3 — Ramli
Penetapan nomor urut merupakan bagian dari tahapan resmi Pilkades dan menjadi identitas masing-masing calon dalam pelaksanaan tahapan berikutnya.
Panitia Pilkades Wantilan menegaskan bahwa seluruh calon memiliki kedudukan dan kesempatan yang sama dalam mengikuti seluruh tahapan pemilihan.
Pelaksanaan Pilkades diharapkan berlangsung secara demokratis, tertib, transparan, aman, dan netral, dengan tetap mengedepankan ketentuan yang berlaku.
Panitia juga mengimbau kepada seluruh calon, tim pendukung, serta masyarakat Desa Wantilan agar bersama-sama menjaga keamanan dan kondusivitas.
Perbedaan pilihan merupakan bagian dari proses demokrasi dan hendaknya tidak menimbulkan perpecahan di tengah masyarakat.
Masyarakat Desa Wantilan diharapkan dapat menentukan pilihan secara bebas, bertanggung jawab, dan berdasarkan pertimbangan terhadap visi, misi, program, serta kemampuan masing-masing calon.
Dengan ditetapkannya nomor urut tersebut, seluruh rangkaian tahapan Pilkades Wantilan diharapkan dapat berjalan dengan lancar hingga proses pemungutan dan penghitungan suara serta penetapan hasil pemilihan.
Pewarta : Dudi


