MITRAASPIRASI || KAB SUMEDANG – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Sumedang kembali membuka layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) melalui mobil SIM Keliling untuk bulan November 2026.
Layanan ini dihadirkan untuk memudahkan masyarakat Kabupaten Sumedang yang ingin memperpanjang SIM A dan SIM C tanpa harus antre lama di Mapolres Sumedang.
Bagi warga yang masa berlaku SIM-nya akan habis di bulan November 2026, segera manfaatkan layanan ini agar tidak harus membuat SIM baru.
Berikut Rincian Pelayanan SIM Keliling Polres Sumedang:
Pelayanan SIM Keliling berlangsung mulai pukul 08.00 WIB s/d 13.00 WIB setiap hari Senin - Sabtu.
Catatan: Jadwal dan lokasi sewaktu-waktu dapat berubah tergantung situasi dan kondisi di lapangan. Untuk kepastian lokasi harian, silahkan konfirmasi terlebih dahulu.
Syarat Perpanjangan SIM:
1. SIM A / SIM C asli yang masih berlaku (jangan sampai lewat)
2. Fotokopi KTP 2 lembar
3. Surat Keterangan Sehat dari Dokter
4. Tes Psikologi
*Informasi Lebih Lanjut & Konfirmasi Lokasi Harian:*
Untuk update lokasi terbaru hari ini, antrian, dan persyaratan lengkap, masyarakat bisa langsung menghubungi petugas SIM Keliling Polres Sumedang melalui WhatsApp:
📞 0819-3720-1807 (WA Petugas SIM Keliling)
Petugas akan melayani chat pada jam kerja. Disarankan menghubungi H-1 sebelum datang ke lokasi.
Segera perpanjang SIM Anda sebelum masa berlakunya habis. Pelayanan cepat, mudah, dan dekat dengan masyarakat.
Red,


