MITRAASPIRASI || KAB PURWAKARTA - Sikap dan pelayanan pejabat publik di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kabupaten Purwakarta menjadi sorotan Ketua Organisasi Media Independent Online Indonesia (MIOi) Purwakarta, Ronal Teddy.
Sorotan tersebut muncul setelah dirinya mengaku mengalami kesulitan untuk bertemu Sekretaris Dinas (Sekdis) DPUTR Kabupaten Purwakarta meskipun telah melakukan kunjungan sebanyak tiga kali pada waktu berbeda.
Kunjungan pertama dilakukan pada 27 Oktober 2026. Saat itu, Ronal bermaksud bersilaturahmi sekaligus menyampaikan sejumlah aspirasi dan pengaduan masyarakat yang berkaitan dengan persoalan kedinasan DPUTR. Namun, berdasarkan keterangan penjaga di depan kantor, Sekdis disebut sedang berada di Bandung karena ada keperluan di luar kota.
Tidak berhenti di situ, Ronal kembali mengatur jadwal kunjungan pada 30 Oktober 2026 dengan harapan dapat bertemu langsung dengan pejabat yang bersangkutan. Akan tetapi, upaya tersebut kembali tidak membuahkan hasil.
Bahkan, pada Rabu, 4 November 2026, sekitar pukul 10.20 WIB, Ronal kembali mendatangi kantor DPUTR Purwakarta. Namun, menurut keterangan Samsi, petugas penjaga di depan kantor, Sekdis yang hendak ditemui disebut belum datang.
Kondisi tersebut menimbulkan kekecewaan sekaligus tanda tanya mengenai kemudahan akses masyarakat dalam menyampaikan aspirasi kepada pejabat publik.
Ronal menegaskan bahwa kedatangannya bukan untuk mencari persoalan, melainkan menjalankan fungsi komunikasi, menyampaikan keluhan masyarakat, serta mendorong agar berbagai persoalan yang berkaitan dengan tugas dan kewenangan DPUTR dapat memperoleh perhatian dan tindak lanjut.
"Kami ini datang baik-baik. Kami ingin menyampaikan beberapa hal yang merupakan aspirasi dan pengaduan masyarakat terkait persoalan di lingkungan kedinasan DPUTR. Tetapi, sudah tiga kali kami berupaya untuk bertemu, hasilnya tetap tidak ada," ujar Ronal.
Ia juga mempertanyakan bagaimana masyarakat dapat menyampaikan pengaduan apabila pejabat yang memiliki kewenangan justru sulit ditemui.
"Jangan sampai muncul kesan bahwa pejabat publik sulit diakses oleh masyarakat maupun awak media. Kami datang bukan untuk mengganggu pekerjaan siapa pun. Kami hanya ingin menyampaikan aspirasi masyarakat agar bisa didengar dan ditindaklanjuti," tegasnya.
Menurut Ronal, pejabat publik semestinya memahami bahwa jabatan dan fasilitas yang melekat pada dirinya merupakan amanah untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Ia pun meminta Bupati Purwakarta agar melakukan evaluasi terhadap pola pelayanan dan keterbukaan komunikasi di lingkungan perangkat daerah, khususnya DPUTR.
"Kami berharap Bupati Purwakarta dapat mengevaluasi hal ini. Jangan sampai masyarakat merasa dipersulit ketika hendak menyampaikan persoalan yang menjadi tanggung jawab pemerintah daerah. Pejabat publik harus terbuka, komunikatif, dan memberikan pelayanan yang baik. Ingat, pemerintah bekerja menggunakan anggaran yang bersumber dari uang rakyat," ungkapnya.
Ronal menambahkan, dirinya tidak mempermasalahkan apabila pejabat sedang menjalankan tugas luar kantor, menghadiri rapat, atau memiliki agenda kedinasan lainnya. Namun, menurutnya, perlu ada mekanisme komunikasi dan kepastian jadwal agar masyarakat yang datang tidak berulang kali mengalami kekecewaan.
**PEJABAT PUBLIK HARUS TERBUKA TERHADAP KONTROL SOSIAL**
Sebagai organisasi media, MIOi menilai keterbukaan informasi dan komunikasi antara pemerintah dengan masyarakat merupakan bagian penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik.
Apalagi, media memiliki fungsi kontrol sosial sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Hingga berita ini disusun, belum diperoleh keterangan langsung dari Sekretaris Dinas DPUTR Kabupaten Purwakarta terkait alasan ketidakhadirannya pada saat kunjungan tersebut maupun mekanisme penerimaan aspirasi masyarakat.
Redaksi tetap membuka ruang klarifikasi dan hak jawab kepada pihak DPUTR Kabupaten Purwakarta guna menghadirkan pemberitaan yang berimbang dan profesional.
Pewarta : Ronal


