Revitalisasi SMAS dan SMP Muhammadiyah Subang Disorot: APD Dipertanyakan, Transparansi Publik dan P2SP Jadi Sorotan

 


MITRAASPIRASI || KAB SUBANG - Pelaksanaan proyek revitalisasi SMAS Muhammadiyah Subang dan SMP Muhammadiyah Subang menuai sorotan. Proyek yang menggunakan sumber dana APBN Tahun Anggaran 2026 tersebut dipertanyakan dari sisi penerapan keselamatan kerja serta keterbukaan informasi kepada publik.


Berdasarkan dokumentasi di lokasi, sejumlah pekerja terlihat melakukan pekerjaan konstruksi tanpa perlengkapan Alat Pelindung Diri (APD) yang memadai. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai sejauh mana penerapan K3 diterapkan dalam pekerjaan revitalisasi yang berlangsung di lingkungan sekolah.


Sorotan juga mengarah pada keterbukaan informasi proyek. Papan informasi memang terlihat terpasang di lokasi, namun sejumlah informasi teknis dan pelaksanaan kegiatan dinilai belum dijelaskan secara terbuka kepada publik ketika dilakukan konfirmasi lapangan.


Untuk SMAS Muhammadiyah Subang, papan kegiatan mencantumkan pekerjaan rehabilitasi dua ruang kelas dengan waktu pelaksanaan 120 hari kalender, mulai 1 Juli 2026, dan nilai pekerjaan sekitar Rp488,139 juta, bersumber dari APBN 2026.


Sementara papan kegiatan SMP Muhammadiyah Subang mencantumkan rehabilitasi dua ruang kelas dengan waktu pelaksanaan 90 hari kalender, 7 Juli hingga 5 Oktober 2026, serta jumlah dana bantuan sekitar Rp349,98 juta.


Dalam upaya memperoleh penjelasan, pelaksana lapangan yang disebut bernama Bambang dikonfirmasi terkait kondisi pekerjaan. Namun, menurut hasil konfirmasi di lapangan, Bambang menyatakan dirinya hanya sebagai pelaksana lapangan dan tidak dapat memberikan penjelasan secara menyeluruh mengenai teknis maupun pengelolaan kegiatan.


Upaya untuk mendapatkan penjelasan dari ketua P2SP juga belum membuahkan pertemuan pada saat konfirmasi dilakukan. Kondisi tersebut semakin memunculkan pertanyaan publik mengenai siapa pihak yang bertanggung jawab memberikan informasi secara terbuka terkait pelaksanaan program.


Pertanyaannya sederhana: jika proyek menggunakan dana negara dan dikerjakan di lingkungan pendidikan, mengapa informasi mengenai pelaksanaan dan keselamatan kerja justru sulit diperoleh?


Publik tentu berhak mengetahui bagaimana dana revitalisasi digunakan, siapa yang bertanggung jawab, bagaimana standar K3 diterapkan, serta apakah seluruh pekerjaan dilaksanakan sesuai petunjuk teknis dan ketentuan program.


Sorotan ini bukan berarti menyimpulkan telah terjadi pelanggaran. Namun, indikasi pekerja tanpa APD dan sulitnya memperoleh klarifikasi dari pihak pengelola proyek layak menjadi perhatian dan segera diklarifikasi oleh pihak terkait.


Pihak sekolah, P2SP, dinas pendidikan maupun kementerian terkait diharapkan tidak sekadar melihat hasil akhir bangunan, tetapi juga memastikan keselamatan pekerja, keterbukaan informasi, kualitas pekerjaan, serta akuntabilitas penggunaan dana APBN selama proses berlangsung.


Dana publik bukan ruang tertutup. Keselamatan kerja bukan formalitas. Dan transparansi bukan pilihan.


Pewarta: Dudi

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama