Mitraaspirasi || Kab Majalengka - Warga Desa Panjalin Kidul, Kecamatan Sumberjaya, Kabupaten Majalengka, digegerkan oleh aksi pencurian sepeda motor yang nyaris berhasil pada Senin malam, 19 Mei 2025. Pelaku yang telah memindahkan motor dari teras depan ke samping rumah korban, akhirnya kabur setelah dipergoki, tak lama pelaku berhasil diamankan Polsek Sumberjaya.
Kapolres Majalengka AKBP Willy Andrian melalui Kapolsek Sumberjaya Polres Majalengka Polda Jabar AKP Adeng membenarkan insiden tersebut. Pelaku berinisial HSN (41), warga Kabupaten Cirebon, kini telah ditahan dan menjalani proses hukum. Selasa (20/5/2025)
Korban dalam kasus ini adalah Madina (44), seorang buruh harian lepas yang tinggal di Blok Selasa RT 003 RW 003 Desa Panjalin Kidul. Sekitar pukul 19.50 WIB, ia memarkir sepeda motor Honda Beat warna putih dengan nomor polisi E 3612 UP di teras rumah dalam keadaan terkunci stang. Sementara kunci kontak disimpan di dalam saku jaketnya.
Sekitar 10 menit kemudian, istrinya, Lia Amalia, melihat lampu motor menyala dan kendaraan tersebut tampak bergeser ke arah teras samping rumah. Curiga, ia langsung memanggil suaminya. Madina pun segera keluar rumah dan mendapati motornya sudah berpindah posisi—dan pelaku sedang mendorongnya.
Sadar aksinya dipergoki, pelaku langsung kabur. Namun warga sekitar yang mengenali pelaku sebagai HSN langsung bergerak cepat melakukan pencarian. Polisi yang mendapat laporan segera menuju lokasi dan berhasil mengamankan pelaku di kediamannya di Blok Selasa.
“Pelaku sempat berusaha membawa kabur motor korban, namun upaya itu gagal karena cepatnya respon dari istri korban dan warga sekitar. Pelaku langsung kami amankan bersama barang bukti ke Mapolsek Sumberjaya,” ujar Adeng saat dikonfirmasi, Senin (20/5/2025).
Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor Honda Beat warna putih dengan nomor polisi E 3612 UP, STNK dan BPKB asli, kunci kontak, serta pakaian yang dikenakan pelaku saat kejadian. Korban mengaku mengalami kerugian sekitar Rp15 juta akibat kejadian tersebut.
Pelaku HSN kini terancam dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Polisi juga telah melakukan pemeriksaan terhadap dua saksi mata yang berada di sekitar lokasi kejadian.
“Penyelidikan masih berlanjut. Kami imbau masyarakat tetap waspada dan tidak segan melapor jika melihat aktivitas mencurigakan di lingkungannya,” kata Adeng.
Editor: Nang obet